Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Angelina Sondakh Kurang Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar, Kemenkumham: Tak Bisa Dipaksakan

Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Angelina Sondakh Kurang Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar, Kemenkumham: Tak Bisa Dipaksakan
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Angelina Sondakh dan Keanu Massaid saat berziarah ke makam Adjie Massaid di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh sudah keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022) mengikuti program cuti menjelang bebas (CMB).

Hanya saja, diketahui Angie, sapaan akrabnya, tidak melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp 4,5 miliar.




Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, pembayaran uang pengganti tidak bisa dipaksakan.

“Itu kan berdasarkan kemampuan yang bersangkutan. Tidak bisa dipaksakan,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Rika juga menjelaskan lebih lanjut mengenai program CMB yang diterima oleh Angelina Sondakh.

Sebetulnya, CMB untuk Angelina Sondakh bisa diberikan pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Sudah Bebas, Kenapa Angelina Sondakh Belum Boleh ke Luar Kota atau Luar Negeri?

BERITA TERKAIT

Hanya saja, karena yang bersangkutan tidak membayar sisa uang pengganti sekitar Rp 4,5 miliar sudah diganti dengan kurungan tambahan selama 4 bulan 5 hari dan telah dijalankan Angelina Sondakh.

Rika tidak menjawab soal kenapa Angelina Sondakh tidak membayarkan sisa uang pengganti tersebut.

Terkait hal itu, dia menekankan lebih baik ditanyakan kepada Angelina Sondakh saja.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 10 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Selama Cuti Menjelang Bebas, Angelina Sondakh Boleh Keluar Kota, Bapas Ungkap Ketentuannya

Dia juga diwajibkan membayar total uang pengganti senilai Rp 13,354 miliar.

Karena belum seluruhnya dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan 4 bulan 5 hari.

“Sudah dibayar Rp 8.815.972.722. Sisa Rp 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari belum dibayar. Diganti dengan menjalankan pidana kurungan 4 bulan 5 hari,” ujar Rika dalam keterangannya tempo lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas