Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Perkara Dilimpahkan KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin Segera Diadili
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama tiga orang lainnya yaitu Kadis PUPR Muba Herman Mayori, Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021), pasca terjerat OTT di Kabupaten Muba dan Jakarta pada Jumat (15/10/2021), malam. Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

Seiring dengan itu, putra mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin itu bakal segera diadili.

"Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan perkara dugaan korupsi selaku penerima suap atas nama Dodi Reza Alex Noerdin dkk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Ia mengatakan, penahanan para terdakwa saat ini telah beralih menjadi kewenangan majelis hakim.

"Saat ini tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi PDPDE Pekan Ini

Adapun, kata Ali, tim jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan.

BERITA REKOMENDASI

Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Dodi, KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Baca juga: KPK Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Sang Anak

Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba.

Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.


Selain itu, Dodi Reza Alex Noerdin juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba.

Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPK Cecar Alex Noerdin soal Uang Rp1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Bupati Muba Dodi Reza Alex

Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar.

Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas