Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via Link www.pajak.go.id
Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Lapor SPT tahunan pribadi dilakukan pada 1 Januari-31 Maret.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online, selengkapnya dalam artikel ini.
Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Adapun pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis.
Baca juga: CARA Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Lupa Siapkan 6 Dokumen Ini!
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Lewat Aplikasi e-SPT Ditutup Mulai 28 Februari 2022, Ini Gantinya
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dikutip dari pajak.go.id, berikut pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:
1. Formulir 1770SS
Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp.60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp.60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online