Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022: Pajak Dukung Program Pembangunan
Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lewat e-filing.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring melalui e-filing.
Presiden mengajak masyarakat lapor SPT Tahunan sebelum berakhir pada akhir Maret 2022 mendatang.
Kini, lapor SPT Tahunan dapat membayar SPT Tahunan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Seperti Jokowi yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via Link www.pajak.go.id
“Hari ini, saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.”
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," imbuh Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan manfaat pembayaran pajak tahunan untuk mendukung program pembangunan di Indonesia.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi."
"Pajak kita untuk kita," ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com, karyawan yang mempunyai gaji di atas Rp 5 juta wajib melapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Batas akhir pelaporan pajak ini sampai tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Dalam ketentuan baru, Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).