Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022: Pajak Dukung Program Pembangunan
Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lewat e-filing.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online.
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT