Jokowi Ingatkan Masyarakat Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022: Pajak Dukung Program Pembangunan
Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lewat e-filing.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara daring melalui e-filing.
Presiden mengajak masyarakat lapor SPT Tahunan sebelum berakhir pada akhir Maret 2022 mendatang.
Kini, lapor SPT Tahunan dapat membayar SPT Tahunan secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak.
Seperti Jokowi yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via Link www.pajak.go.id
“Hari ini, saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.”
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa dari mana saja," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/3/2022).
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," imbuh Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan manfaat pembayaran pajak tahunan untuk mendukung program pembangunan di Indonesia.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi."
"Pajak kita untuk kita," ucapnya.
Dikutip dari Kompas.com, karyawan yang mempunyai gaji di atas Rp 5 juta wajib melapor pajak setiap tahun melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.
Batas akhir pelaporan pajak ini sampai tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Dalam ketentuan baru, Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.
Sementara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun (TK/0).
Ketentuan tersebut, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Artinya, bagi Anda yang sudah memiliki gaji Rp 5 juta per bulan, wajib membayar dan melapor pajak setiap tahun.
Baca juga: Cara Mengisi E-Filing, Lapor SPT Online Tanpa Antre di pajak.go.id, Simak Jadwalnya
Adapun pendapatan hingga Rp 60 juta per tahun, tarif pajaknya sebesar 5 persen.
Bagi karyawan yang memiliki gaji maupun penghasilan Rp 60 juta per tahun sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif PPh final 15 persen.
Lalu, penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen dan penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan
Berikut ini dokumen yang perlu dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan, dikutip Tribunnews.com dari Pajak.go.id:
1. Bukti pemotongan pajak
2. Daftar penghasilan
3. Daftar harta dan utang
4. Daftar tanggungan keluarga
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
6. Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online.
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mengisi e-Filing
1. Siapkan dokumen pendukung
2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, klik Login
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing
4. Pilih Buat SPT
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi.
Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload SPT
Anda dapat mempersiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu.
Kemudian, akses pajak.go.id lalu pilih Login.
Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
Setelah Login, pilih menu Lapor, barulah pilih Layanan E-Filling.
Lalu, pilih menu Buat SPT.
Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.
Selanjutnya, pilih menu Upload SPT, klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada).
Lalu, pilih menu Start Upload untuk upload SPT.
Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK.
Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”.
Pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi dan kirim SPT.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Devi Rahma, Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Simak berita lainnya terkait SPT Pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.