Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata

Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin berharap kembali diberlakukannya Permenaker lama yakni Nomor 19/2015 tak hanya gimmick semata

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama, DPR Harap Tak Jadi Gimmick Semata
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK 

Termasuk bagi yang terkena-PHK mapaun bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Baca juga: Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun

Aturan lama ini diberlakukan sembari menunggu pemerintah merevisi peraturan baru.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" jelas Menaker seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Rabu (2/3/2022).

Pada prinsipnya, kata Ida, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Kebijakan ini dilakukan, menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Tanggapan KSPI

BERITA TERKAIT

Menyikapi keputusan kembali diberlakukannya Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Said khawatir, pengembalian aturan lama pencairan JHT hanya merupakan kata-kata bersayap.

Baca juga: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Simak Aturan Klaim JHT di Sini!

Pasalnya, aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut tetap akan direvisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh.

“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022, sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022."

"Dan setelah bulan Mei 2022, baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said dikutip dari Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas