Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Akan Mendapat Gelar Profesor Dari Unissula Semarang
Unissula berkomitmen mencerdaskan bangsa melalui pendidikan perguruam tinggi utamanya mencetak guru besar dan doktor.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan mendapatkan gelar Profesor dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
“Hari ini (4/3) kami berkunjung ke Unissula di sambut Rektor dan para Wakil Rektor untuk silaturahmi sekaligus mengecek kesiapan pengukuhan yang insya Allah akan dilaksanakan 19 Maret 2022 mendatang," ungkap Anwar Usman kepada wartawan di kampus Unissula.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa dirinya sudah ditawari untuk mendapatkan gelar tersebut oleh beberapa universitas namun ia belum tergerak menyanggupinya.
“Sudah sejak lama beberapa universitas menawari saya memberikan gelar guru besar namun saya belum merasa tergerak. Dan takdir Allah SWT saya akan mendapat gelar tersebut di Unissula. Jauh sebelum menjadi ketua MK saya sudah mengenal dan berkunjung ke Unissula yang memiliki rekam jejak akademik yang mantap. Hal itu membuat saya merasa sreg menerima gelar tersebut”, tambah Anwar Usman.
Rektor Unissula Prof Dr Gunarto menyatakan Unissula berkomitmen mencerdaskan bangsa melalui pendidikan perguruan tinggi utamanya mencetak guru besar dan doktor.
“Unissula telah meluluskan lebih dari 500 doktor dari target awal 1000. Ini merupakan capaian yang luar biasa. Unissula juga akan berusaha untuk mencetak 100 guru besar ke depannya. Semoga Allah meridhoi Unissula dalam ikhtiyar membangum generasi khaira ummah," ungkap Gunarto.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa “Ketua MK Anwar Usman memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam bidang hukum oleh karenanya beliau sangat pantas menerima gelar tersebut. Hari ini beliau datang dan juga mengecek kesiapan Unissula untuk pengukuhan tanggal 19 Maret mendatang”, pungkas Gunarto.
Turut menyambut kehadiran ketua MK di Unissula antara lain: Wakil Rektor I Dr Andre Sugiyono, Wakil Rektor II Dedi Rusdi SE MSi Akt CA, dan Wakil Rektor III Muhammad Qomaruddin ST MSc PhD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.