Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya

Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya? 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai," ujar Meneri Ketenagakerjaan (Menaker) dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (02/03/2022).

Baca juga: BPJamsostek Pastikan Kelola Dana JHT Secara Transparan dan Bisa Beri Manfaat Pekerja

Mengutip setkab.go.id, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Menaker.

Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Berita Rekomendasi

Dalam aturan ini, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap, dan Peserta yang berhenti bekerja.

Kategori Peserta yang berhenti bekerja yaitu:

1. Peserta mengundurkan diri;

2. Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kemudian, dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan syarat pencairan dana JHT.

Baca juga: Menaker Batalkan JHT Dicairkan di Usia 56 Tahun, Mengapa KSPI Tak Percaya?

Syarat Pencairan Dana JHT

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas