Klaim JHT Masih Berpedoman Permenaker Nomor 19 Tahun 2005, Ini Isinya
Pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker 19/2015 masih berlaku. Apa isinya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang di-PHK
Bagi peserta yang terkena PHK, pembayaran JHT diberikan secara tunai dan sekaligus, dengan ketentuan akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak pemutusan hubungan kerja.
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Cacat Total Tetap
Bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap, manfaat JHT akan diberikan dengan penghitungan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.
1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Surat keterangan dokter.
Baca juga: Isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, Klaim JHT secara Penuh Bisa Dilakukan Sebelum 56 Tahun
Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Untuk Peserta yang meninggal dunia, pengambilan manfaat JHT dapat dilakukan oleh ahli waris, yaitu janda/duda atau anak.