Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Rampungkan Berkas Perkara 4 Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK merampungkan berkas perkara empat orang tersangka pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Rampungkan Berkas Perkara 4 Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara empat orang tersangka pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Keempat orang tersebut antara lain, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, keempat tersangka pemberi suap kepada Rahmat Effendi itu bakal segera diadili.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara keempat tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya hari ini, Jumat (4/3/2022) tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA (Ali Amril) dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Komentar PKS Soal Kabar Ketua DPRD Kota Bekasi Dicopot karena Terima Rp200 Juta dari Rahmat Effendi

BERITA REKOMENDASI

Dengan pelimpahan ini, penahanan Ali Amril dan tiga tersangka lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Keempatnya akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari hingga 23 Maret 2022.

Ali memastikan, tim jaksa akan merampungkansurat dakwaan keempat tersangka dalam waktu 14 hari kerja.

Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.


Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca juga: KPK Telisik Setoran Uang ke Rahmat Effendi dari ASN Pemkot Bekasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas