KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Selama 30 Hari
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Rahmat Effendi dan empat tersangka lainnya itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) akan lebih lama mendekam di sel tahanan Rutan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim penyidik KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Rahmat Effendi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut.
Tak hanya Rahmat Effendi, tim penyidik juga memperpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M. Bunyamin, Lurah Karti Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna, Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Rahmat Effendi dan empat tersangka lainnya itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Baca juga: KPK Rampungkan Berkas Perkara 4 Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Dengan demikian, kelima tersangka penerima suap itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 5 April 2022.
"Tim penyidik hari ini (4/3/2022) memperpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari, sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Dengan demikian, Rahmat Effendi tetap mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK bersama Wahyudin.
Sementara, M. Bunyamin, Mulyadi dan Jumhanan Lutfi diketahui ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Ali memastikan tim penyidik akan terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Rahmat Effendi dan kawan-kawannya tersebut.
"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," kata Ali.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.