Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Sembako Cair Rp600 Ribu dan Tanpa Potongan, Penerima Bebas Memilih Tempat Pembelian Pangan

BPNT atau bantuan sembako senilai Rp 600 ribu sudah cair dan tidak ada potongan sama sekali. Penerima bebas memilih tempat pembelian pangan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Bantuan Sembako Cair Rp600 Ribu dan Tanpa Potongan, Penerima Bebas Memilih Tempat Pembelian Pangan
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar wahid
Petugas Kantor Pos Martapura menyalurkan bantuan sembako Rp 600 ribu, Jumat (4/3/2022). BPNT atau bantuan sembako senilai Rp 600 ribu sudah cair dan tidak ada potongan sama sekali. Penerima bebas memilih tempat pembelian pangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang dikenal dengan bantuan sembako mulai dicairkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Nominal bantuan sembako yang diterima KPM pada pencairan kali ini sebesar Rp600 ribu.

Hal ini karena penyaluran bantuan program Sembako dirapel tiga bulan sekaligus, yaitu periode Januari, Februari, dan Maret 2022.

Adapun indeks bantuan sembako ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap KPM.

Baca juga: Bantuan Sembako Rp 600 Ribu Cair, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Cara Mencairkan

Baca juga: Pos Indonesia Salurkan Bantuan Sembako Kemensos ke 18,8 Juta KPM

Penyaluran bantuan sembako Rp 600 ribu dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Selain itu, bantuan Kartu Sembako kini tidak lagi diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, melainkan uang tunai.

Lantas uang tunai tersebut dapat dibelikan bahan pangan atau sembako seperti beras, telur, minyak goreng, kacang-kacangan, dan lainnya.

BERITA REKOMENDASI

Yang jelas, dana bantuan sembako Rp 600 ribu tidak diperkenankan untuk membeli rokok, minuman keras, dan narkotika.

Yang patut diketahui, pada pencairan bantuan sembako Rp 600 ribu tidak ada potongan sama sekali.

Bila ada pemotongan, masyarakat diminta untuk melapor dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

Dikutip dari Instagram akun @kemensosri, percepatan penyaluran program sembako ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tak lain agar bantuan segera diterima masyarakat serta memaksimalkan pemanfaatan bantuan program sembako.

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat.

Yaitu penerima bantuan sembako Rp 600 ribu bebas memilih tempat pembelian pangan.

Selain itu, tidak boleh memaksa penerima bantuan sembako Rp 600 ribu membelanjakan di salah satu tempat tertentu.

Juga tidak boleh melakukan pemaketan bahan yang akan dibeli penerima bantuan sembako Rp 600 ribu.

Cara Mencairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu

Dari pengalaman Tribunnews.com, penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.


Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan.
Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu, NIK, nomor BNT barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu serta penggunaan bantuan.

Penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Biasanya, ada jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Oleh karenanya, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.


Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan.
Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Setiba di kantor pos atau kantor desa, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.

Masyarakat akan langsung mendapat bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu.

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Pada saatnya akan ada pendataan foto rumah penerima bantuan Program Sembako dan perekaman data Geotagging rumah penerima bantuan Program Sembako oleh petugas pendata.

Cara Cek Penerima Bantuan Sembako Rp 600 Ribu


Cek daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako
Cek daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako (cekbansos.kemensos.go.id)

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan sembako Rp 600 ribu, caranya sangat mudah.

Anda bisa langsung datang ke kantor desa/kelurahan untuk menanyakan hal ini.

Namun cara mudah lainnya dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id lewat HP masing-masing.

Setelah berhasil mengakses halaman ini, masukkan alamat dan nama yang ada di KTP atau KK pada kolom yang tersedia.

Yang harus diketahui, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu.

Berikut cara cek penerima bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu dari Kemensos:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Lalu klik tombol cari data

Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Namun yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut masih data per Oktober 2021.

Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas