Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing
Berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Terakhir lapor 31 Maret 2022. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022), dikutip dari setkab.go.id.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ungkapnya.
Untuk lapor SPT secara online, Anda harus mempersiapkan NPWP dan pin EFIN.
Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.
Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP
Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan
Siapkan Dokumen Pendukung
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online