Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing

Berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Terakhir lapor 31 Maret 2022. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Terakhir lapor 31 Maret 2022. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (04/03/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ungkapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Untuk lapor SPT secara online, Anda harus mempersiapkan NPWP dan pin EFIN.

Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP

Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan

Siapkan Dokumen Pendukung

BERITA TERKAIT

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas