Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing

Berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Terakhir lapor 31 Maret 2022. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak: Akses E-Filing
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara lapor SPT tahunan melalui e-filing. Terakhir lapor 31 Maret 2022. Simak selengkapnya di sini. 

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar;

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Melalui www.pajak.go.id serta Dokumen yang Dibutuhkan

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

BERITA TERKAIT

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload e-SPT

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas