Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Presiden Ajak Masyarakat untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan melalui E-Filing di situs DJP Online, Presiden mengajak masyarakat untuk segera lapor SPT sebelum 31 Maret 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Presiden Ajak Masyarakat untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online - Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan melalui E-Filing di situs DJP Online, Presiden menghimbau masyarakat untuk segera lapor SPT sebelum 31 Maret 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT pajak tahunan secara online berikut ini.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Waktu pembuatan laporan SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Untuk lapor SPT tahunan, kini masyarakat dapat melakukannya secara online melalui www.pajak.go.id.

Seluruh Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kategori wajib pajak, wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan ini, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengajak seluruh para wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filing sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ucap Presiden Jokowi setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Jokowi Ingatkan Batas Lapor SPT 31 Maret 2022

Baca juga: Deretan Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan Ini Terakhir!

Berita Rekomendasi

Dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca juga: Jokowi Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT, Ini Sanksinya Jika Sengaja Tidak Lapor atau Terlambat Lapor

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas