Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Presiden Ajak Masyarakat untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan melalui E-Filing di situs DJP Online, Presiden mengajak masyarakat untuk segera lapor SPT sebelum 31 Maret 2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT pajak tahunan secara online berikut ini.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Waktu pembuatan laporan SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Untuk lapor SPT tahunan, kini masyarakat dapat melakukannya secara online melalui www.pajak.go.id.
Seluruh Warga Negara Indonesia yang termasuk dalam kategori wajib pajak, wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan ini, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
Dikutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengajak seluruh para wajib pajak untuk segera lapor SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filing sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ucap Presiden Jokowi setelah melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di www.pajak.go.id, Jokowi Ingatkan Batas Lapor SPT 31 Maret 2022
Baca juga: Deretan Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan Ini Terakhir!
Dokumen yang disiapkan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.