Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Presiden Ajak Masyarakat untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan melalui E-Filing di situs DJP Online, Presiden mengajak masyarakat untuk segera lapor SPT sebelum 31 Maret 2022.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Presiden Ajak Masyarakat untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online - Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan melalui E-Filing di situs DJP Online, Presiden menghimbau masyarakat untuk segera lapor SPT sebelum 31 Maret 2022. 

Cara Upload e-SPT

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT;

6. Klik Browse FIle dan pilih file .csv dari e-SPT Anda;

Berita Rekomendasi

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada;

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload;

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai;

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”;

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email Wajib Pajak.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas