Ragam Pernyataan Jokowi soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Dijerumuskan & Tak Berminat
Berikut ragam ungkapan Jokowi terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden yaitu dari merasa dijerumuskan hingga tegaskan tidak berminat.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden tidak hanya digaungkan kali ini saja.
Terkait wacana tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali angkat bicara.
Terakhir, Jokowi mengatakan dirinya akan patuh dan taat pada konstitusi UUD 1945.
Diberitakan Tribunnews, presiden menyebut tak bisa melarang berbagai pendapat soal penundaan Pemilu.
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Bisa Mengarah ke Sistem Otoriter
Baca juga: Elite Parpol Jangan Memantik Kontroversi dan Pembelahan Lebih Tajam Soal Masa Jabatan Presiden
Usulan itu, menurut Jokowi, adalah bagian dari demokrasi.
“Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” katanya pada Jumat (4/3/2022) di Istana Bogor.
“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan Pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat.”
“Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuhnya.
Selain pernyataan tersebut, Jokowi juga pernah angkat bicara sebelumnya terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Adapun ungkapan Jokowi yang telah Tribunnews rangkum adalah sebagai berikut:
Menganggap Dijerumuskan
Sebelumnya, Jokowi pernah mengungkapkan terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang diusulkan pada tahun 2019.
Artikel Tribunnews menuliskan, Jokowi menyatakan menolak dan merasa curiga terhadap pihak yang mengusulkan di mana menurutnya, wacana tersebut ingin menjerumuskannya.
Selain itu, pada saat itu, adapula wacana presiden dipilih oleh MPR.
“Kalau ada yang usulan tiga (wacana), menurut saya, satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan saya,” kata Jokowi pada 2 Desember 2019.
Baca juga: PSI DKI Jakarta Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Jokowi juga menambahkan, sejak awal dirinya meminta amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan secara terbatas terkait Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tetapi kenyataannya melebar ke wacana lain.
“Sekarang kenyataannya begitu kan, presiden dipilih MPR, Presiden tiga periode. Jadi lebih baik, tidak usah amandemen,” tegasnya.
Ketika itu, terdapat wacana selain perpanjangan masa jabatan presiden yaitu diantaranya usulan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun.
Selain itu, adapula usulan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Ditambah masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Tidak Minat
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada tahun 2021.
Jokowi menegaskan tidak berniat dan tak mempunyai niat untuk menjabat selama tiga periode.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode,” tegasnya melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada 15 Maret 2021.
Pada saat yang bersamaan ia mengakut telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden.
Sikap ini, kata Jokowi, tidak akan pernah berubah.
“Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tambah Jokowi.
Jokowi juga menambahkan, pada saat itu, pemerintahannya masih fokus pada penanganan pandemi virus corona sehingga dirinya meminta agar tidak ada kegaduhan baru atas isu ini.
“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita sat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Jokowi.
Saat itu, dikutip dari Kompas.com, berhembuh isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dari pendiri Partai Ummat, Amien Rais.
Baca juga: Megawati Taat Konstitusi, Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Amien mengatakan, rencana pengubahan ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa MPR untuk mengubah atau mengamandemen UUD 1945.
“Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu,” ujarnya pada 15 Maret 2021.
Menurut mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), skenario ini muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Shella Latifa/Srihandriatmo Malau)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel lain terkait Masa Jabatan Presiden