Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Ini

Berikut adalah cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id/daftar, dilengkapi dengan dokumen yang perlu disiapkan. Apa saja?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Membuat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Siapkan Dokumen Ini
tribunlampung.com
Berikut adalah cara membuat NPWP secara online di ereg.pajak.go.id/daftar, dilengkapi dengan dokumen yang perlu disiapkan. Apa saja? 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.

Untuk lapor SPT secara online, salah satu hal yang harus Anda persiapkan adalah Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, bayar dan lapor pajak.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pin EFIN untuk Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Mengutip klikpajak.id, NPWP terdiri dari 15 digit angka.

Sembilan digit pertama adalah kode unik dari identitas WP.

Tiga digit selanjutnya adalah kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP tersebut.

Tiga digit terakhir menjelaskan status WP.

BERITA TERKAIT

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Membuat NPWP

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau

• Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Baca juga: Jadwal SPT Pajak Tahunan 2022, Dilengkapi Cara Lapor SPT Tanpa Antre

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas