Catatan Tahunan Komnas Perempuan Ungkap 10 Kemajuan Kebijakan Perlindungan Terhadap Perempuan
Memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret 2022, Komnas Perempuan kembali meluncurkan Catatan Tahunan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada 8 Maret 2022, Komnas Perempuan kembali meluncurkan Catatan Tahunan.
Lewat catatan tahunan, Komnas Perempuan telah mendokumentasikan angka dan kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2021.
Nantinya, catatan dari Komnas Perempuan selalu dijadikan sebagai bahan rujukan, pengambilan kebijakan, dan pembaharuan terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP).
Satu pembahasan menyebutkan jika ada 10 kemajuan dalam kebijakan perlindungan perempuan.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Pertama, pedoman Kejaksanaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadlian bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
Kedua, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca juga: Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan di Jabar Tertinggi, Begini Tanggapan Kang Emil
Ketiga, peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Keempat, surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual dan Perundungan (Bullying).
Kelima, petunjuk Teknis (Juknis) B/13/72/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Uji Badan. Juknis menjadi jaminan bahwa TNI AD tak akan melakukan uji kesehatan pemeriksaan hymen.
Keenam, pembentukan call center SAP 129.
Ketujuh, kebijakan Daerah Kondusif bagi Perlindungan Perempuan di Kabupaten Majalengka, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Jawa Kota Palangka Raya, Kabupaten Badun, Kota Palu, Kota Bekasi Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Catatan Tahunan Komnas Perempuan, Kasus Kekerasan Berbasis Gender pada Perempuan Sebanyak 12 persen
Kedelapan, pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi Kelompok Rentan termasuk Transpuan.
Kesembilan, dari 49 PTKI, seluruhnya sudah memiliki SOP tentang PPKS dan 23 SOP PPKS sudah disahkan dengan SK Rektor sebagai Pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.
Kesepuluh, dikabulkannya Uji Formil UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.