Kacamata Hukum Tribunnews Tayang 7 Maret 2022: Menunda Pemilu, Sah atau Tidak?
Talkshow Kacamata Hukum Tribunnews membahas soal usulan penundaan pemilu 2024, tayang sore ini, Senin (7/3/2022) pukul 15.00 WIB.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah ramai menyoroti usulan penundaan pemilu 2024.
Usulan ini awalnya didengungkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.
Adapun alasan pemilu ditunda yakni dikhawatirkan berdampak buruk pada pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19.
Usulan tersebut sontak mendapat pertentangan dari masyarakat dan membuat parpol lainnya geram.
Sebab, penundaan pemilu ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
Baca juga: PKS Sebut Jokowi Harus Tegas Tolak Usulan Penundaan Pemilu: Jangan Beri Peluang Tafsir Lain
Baca juga: AMJ Dukung Usulan Cak Imin Soal Penundaan Pemilu 2024
Bukan pertama kali, polemik masa jabatan Presiden sebelumnya juga terjadi di tahun 2021.
Lantas, bagaimana hukum memandang usulan penundaan pemilu?
Apakah pandemi Covid-19 bisa jadi alasan pemilu ditunda?
Tonton program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews.com 'Menunda Pemilu, Sah atau Tidak? ' tayang sore hari ini, Senin (7/3/2022) pukul 15.00 WIB.
Dengan narasumber Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.