Komnas Perempuan Sebut Masih Ada Kebijakan Bersifat Diskriminasi Terhadap Perempuan
Contoh kebijakan diskriminatif, yakni kontrol terhadap tubuh perempuan melalui pembatasan hak berekspresi dan berkeyakinan.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengungkapkan jika di akhir tahun 2021 pendokumentasian, terdapat 441 kebijakan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam acara peluncuran Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2022.
Rincian kebijakan diskriminatif terhadap perempuan, yaitu 305 kebijakan masih berlaku, 29 kebijakan telah diklarifikasi Kementerian Dalam Negeri, 81 kebijakan telah dicabut dan dibatalkan dengan kebijakan baru.
Baca juga: Komnas Perempuan: Sepanjang 2021 Telah Terjadi Kasus Femisida Sebanyak 237 Kasus
Satu kebijakan dibatalkan pengadilan. Kemudian 25 kebijakan tidak berlaku dan dikeluarkan dari dokumentasi.
Siti pun memaparkan jenis kebijakan diskriminatif yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Pola pengaturan yang sama. Yaitu kriminalisasi, kontrol terhadap tubuh perempuan melalui pembatasan hak berekspresi dan berkeyakinan. Pembatasan hak beragama," ungkapnya secara virtual, Senin (7/3/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.