KPK Tambah Masa Penahanan 2 Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations
KPK menambah masa penahanan dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Magribi (AIM).
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Hari ini tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka AIM dkk untuk masing-masing selama 40 hari terhitung 9 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Diketahui Aulia ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara Ryan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Ali mengatakan, tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat sangkaan perbuatan para tersangka, di antaranya dengan melakukan pemanggilan saksi.
"Para saksi tersebut akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Keduanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles
Berikutnya, ada Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya masih berproses dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kemudian, terdapat dua tersangka lainnya yang belum ditahan. Mereka adalah kuasa wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan Alex, Aulia dan Ryan sebagai salah satu konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, bersama dengan tim sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
Baca juga: Segera Diadili, KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Kuansing Andi Putra ke PN Pekanbaru
Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan Aulia dan Ryan agar nilai kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantations direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim.
Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
Diduga uang yang disiapkan oleh Aulia dan Ryan sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai "all in" yang bersumber dari uang perusahaan PT Gunung Madu Plantations.
Uang itu ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantations.
Baca juga: KPK Periksa Pihak PT Waringin Megah Terkait Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika Papua
Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar.
Karena keinginan Aulia dan Ryan dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.