Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022: cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP

Berikut adalah link resmi dan cara cek penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP untuk mengeceknya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LINK Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022: cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Kontan.co.id
Ilustrasi - Berikut adalah link resmi dan cara cek penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP untuk mengeceknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca juga: Bantuan Sembako Cair Rp600 Ribu, Penerima Bebas Pilih Tempat Pembelian Pangan

Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH, bisa melalui website Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di link cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima PKH

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

Berita Rekomendasi

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data.

Note:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan

Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) atau penerima manfaat yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.

Baca juga: Sejumlah Bantuan Kebutuhan Dikirim ke Korban Bencana Alam di Serang dan Pasaman Barat

Cara Mencairkan Bansos PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas