Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022: cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP

Berikut adalah link resmi dan cara cek penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP untuk mengeceknya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in LINK Cek Penerima Bansos PKH Bulan Maret 2022: cekbansos.kemensos.go.id, Siapkan KTP
Kontan.co.id
Ilustrasi - Berikut adalah link resmi dan cara cek penerima bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id. Siapkan KTP untuk mengeceknya. 

Bila nama masyarakat termasuk menjadi salah satu penerima bansos tersebut, kini hanya perlu mencairkan bantuannya.

Untuk penerima PKH, bantuan dapat dicairkan melalui sejumlah ATM yang tergabung dalam bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Biasanya, akan ada informasi kapan bansos PKH disalurkan.

Setelah itu, penerima hanya perlu datang ke ATM bank Himbara untuk melakukan penarikan bantuan.

Untuk melakukan penarikan di ATM, penerima hanya perlu membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih ke ATM,

Kartu tersebut digunakan sebagai pengganti kartu ATM.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Berita Rekomendasi

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Adapun anggaran untuk bansos PKH per 2022 adalah Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga: Bantuan kepada Korban Bencana Banjir di Serang Banten Terus Berdatangan

Tahap Penyaluran Bansos PKH

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas