Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Kegiatan Kompetisi Olahraga Dapat Dihadiri Penonton, PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat dihadiri penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi bosster dan menggunakan peduli lindungi.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Seluruh Kegiatan Kompetisi Olahraga Dapat Dihadiri Penonton, PPKM Level 1 Boleh 100 Persen
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat menyampaikan Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengizinkan gelaran sepakbola Liga 1 dihadiri penonton.

Kebijakan itu disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3/2022).

Tak hanya Liga 1 saja, Luhut mengatakan, semua kompetisi olaharaga saat ini bisa dihadiri oleh penonton.

Namun demikian, untuk dapat menonton tersebut, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat dihadiri penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Kabar Baik, Sudah Vaksin Lengkap Bebas Jalan-jalan Dalam Negeri, Tak Perlu Pakai PCR atau Antigen

Baca juga: Luhut Ungkap Skenario Pemerintah Menuju Masa Transisi Pandemi Jadi Endemi Covid-19

Adapun ketentuan kapasistas penonton yakni sebagai berikut.

- PPKM Level 4 bisa dihadiri penonton maksimum 25%,

Berita Rekomendasi

- PPKM Level 3 bisa dihadiri penonton maksimum 50%

- PPKM Level 2 bisa dihadiri penonton maksimum 75%

- PPKM Level 1 bisa dihadiri penonton 100%.

Selain kebijakan tersebut, Luhut juga mengungkap aturan terbaru terkait perjalanan domestik.

Baca juga: Luhut: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Sebut Kasus Harian Covid-19 Menurun

Baca juga: 5 Provinsi Ini Masih Catatkan Kenaikan Kasus meski Tren Covid-19 Nasional Tunjukkan Penurunan

Dikatakan Luhut, masyarakat yang saat ini sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap tidak perlu menunjukkan surat negatif Covid-19.

Aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat, yangs udah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen atau tes PCR negatif," kata Luhut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas