Diperiksa KPK, Keponakan Surya Paloh Akui Beli Mobil dari Tersangka Kasus TPPU Probolinggo
Kemenakan pendiri Partai NasDem Surya Paloh itu diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati nonaktif Prob
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino, Selasa (8/3/2022).
Kemenakan pendiri Partai NasDem Surya Paloh itu diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).
Usai diperiksa KPK, Wibi mengaku telah membeli mobil yang dijual oleh suami Puput, Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013, Hasan Aminuddin (HA).
Hasan juga termasuk tersangka dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi ini.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Hasan dan Bu Tantri," ucap Wibi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Mobil dibeli Wibi dari Hasan di tahun 2020. KPK lantas mengonfirmasi bukti jual belinya kepada Wibi.
"Jadi tahun 2020 yang lalu saya pernah ada jual beli Pak Hasan, mobil. Jadi mobil itu yang dikonfirmasi oleh pihak KPK. Saya diminta untuk menjelaskan bukti-bukti jual belinya," tutur Wibi.
Baca juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 50 M Terkait Pencucian Uang Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Diketahui, KPK menetapkan pasangan suami istri, Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa.
Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.
Dalam perjalanan kasusnya, KPK telah menyita aset tanah dan bangunan yang diduga milik Puput Tantriana Sari senilai Rp50 miliar.
"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dkk, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.