Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Doni Salmanan Minta Kasus Dugaan Penipuan Quotex yang Menjeratnya Diproses Secara Adil

Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan minta kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang menjeratnya bisa diproses adil.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Doni Salmanan Minta Kasus Dugaan Penipuan Quotex yang Menjeratnya Diproses Secara Adil
Instagram @donisalmanan.official
Polisi menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).

"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Diadang saat Kabur Kalah Tawuran, Gangster Bacok Tiga Warga di Depok, 6 Pelaku Ditangkap

Baca juga: Rumah Warga Tambun 9 Kali Kemalingan, Akhirnya Pasang CCTV dan Lapor Polisi

Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.

Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas