Kejagung Terima Surat Penetapan Tersangka Indra Kenz, Ini Pasal-pasal Yang Menjeratnya
(Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka Indra Kenz diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tertanggal 24 Februari 2022 lalu.
"Surat diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Jumat 25 Februari 2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ketut mengatakan bahwa Bareskrim Polri juga menerapkan pasal berlapis terhadap Indra Kenz.
Dia diduga melanggar pasal judi online dan/atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Binomo, Polisi Ungkap Kondisi Psikis Indra Kenz: Pasti Tertekan
Dalam beleid itu, Indra Kenz dijerat melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dalam kasus ini, Indra Kenz terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.