KPK Eksekusi Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
KPK eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ali mengatakan, terpidana perkara suap kepada mantan penyidik KPK itu akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.
Baca juga: KPK Terus Usut Kasus DAK Lampung Tengah yang Seret Azis Syamsuddin
Politikus Partai Golkar itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
"Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.
Azis sudah bayar lunas pidana denda
Disebutkan Ali, Azis Syamsuddin sudah membayar pidana denda sebesar Rp250 juta.
Pembayaran dilakukan melalui rekening bank penampungan KPK.
"Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari asset recovery perkara tindak pidana korupsi," sebut Ali.
Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Majelis hakim juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.
Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.