Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

KPK eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Eksekusi Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah (7/3) telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Ali mengatakan, terpidana perkara suap kepada mantan penyidik KPK itu akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan.

Baca juga: KPK Terus Usut Kasus DAK Lampung Tengah yang Seret Azis Syamsuddin

Politikus Partai Golkar itu juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Kewajiban lain yaitu menjalani pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.

Azis sudah bayar lunas pidana denda

Berita Rekomendasi

Disebutkan Ali, Azis Syamsuddin sudah membayar pidana denda sebesar Rp250 juta.

Pembayaran dilakukan melalui rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari asset recovery perkara tindak pidana korupsi," sebut Ali.

Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Majelis hakim juga mencabut hak politik politikus Partai Golkar itu selama 4 tahun ke depan.

Perkara ini diawali saat KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DAK APBN Perubahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, sejak 8 Oktober 2019, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis berusaha agar dirinya dan Aliza tidak dijadikan tersangka oleh KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas