Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Terhadap Wawan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Karena dia masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Eksekusi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat. Kamis (16/7/2020). Tubagus Chaeri Wardana Divonis 4 Tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terbukti bersalah bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar. Total Kerugian negara sebesar Rp94,317 miliar. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) *** Local Caption *** Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang putusan secara Virtual (live streaming) Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar Jakarta Pusat Kamis (16/7/2020). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut bakal menghadapi sidang putusan atas perkaranya terkait dugaan korupsi pengadaan alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga bakal divonis atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara suap eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein.

"Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, telah selesai melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Ali mengatakan suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lapas Kelas IA Sukamiskin.

Baca juga: Wawan Adik Ratu Atut Jalani Sidang Dakwaan Senin Depan

Selain itu, Wawan tidak dilakukan pengurangan masa penahanan. Karena saat ini adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

"Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ali.

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.

Berita Rekomendasi

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas