Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mensos Risma Terbitkan Juknis untuk Percepatan Pencairan Bantuan Sosial

Kementerian Sosial menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial di awal tahun. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mensos Risma Terbitkan Juknis untuk Percepatan Pencairan Bantuan Sosial
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial di awal tahun. 

Juknis ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 26/9/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.

"Dengan juknis ini, salah satunya memberikan payung hukum untuk Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia. Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat salur Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret," kata Risma melalui keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Risma menekankan bansos merupakan bentuk upaya serius pemerintah mempercepat penanganan kemiskinan dan mendorong pemulihan ekonomi.

Selain bansos, Kemensos juga memberikan bantuan kewirausahaan dan melakukan inovasi dalam penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas.

"Bansos diberikan agar dapat menekan pengeluaran para penerima bantuan. Kemudian kita berikan juga bantuan kewirausahaan agar mereka bisa meningkatkan kapasitas keuangannya," tutur Risma.

Baca juga: Sahroni Dukung BNPT soal Penceramah Radikal

Berita Rekomendasi

Menurut Risma, langkah ini dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas 15 Februari 2022, agar penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dipercepat. 

Selain sebagai payung hukum juknis tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.

Melalui payung hukum yang ada, salur bansos selama masa reses dilakukan lebih akseleratif. 

Dalam waktu kurang dari sepekan terakhir, salur bansos dilakukan di beberapa daerah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas