Pemerintah Izinkan Kompetisi Olahraga di Wilayah PPKM Level 1 Dihadiri 100 Persen Penonton
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
Dalam aturan baru tersebut, Pemerintah mengizinkan pelaksanaan kompetisi olahraga di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3, 2, dan 1.
Aturan ini juga memperbolehkan penonton hadir dengan jumlah sesuai dengan level PPKM pada daerahnya.
"Pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1," tulis Inmendagri tersebut.
Baca juga: Kembali PPKM Level 2, Ini Aturan Baru di Jabodetabek, Mulai dari Kapasitas Mall, WFO hingga Bioskop
Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster," tulisnya.
Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung dan penonton yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.