Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen dan PCR, Epidemiolog: Jangan Buru-buru Ubah Status Jadi Endemi
Pemerintah kembali memperbaharui kebijakan di sektor transportasi udara dalam menangani pandemi Covid-19.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Jangan sampai ini masalah status perubahan endemi ini lebih karena ekonomi dan politik, walaupun jelas itu arahnya karena ingin pelonggaran," lata Dicky dilansir Kompas.com, Senin kemarin.
Menurut Dicky, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi sehingga belum bisa diubah menjadi endemi.
Pasalnya salah satu indikator endemi adalah jika angka reproduksi Covid-19 di bawah 1.
Namun nyatanya kasus Covid-19 Indonesia masih tinggi dan terus bertambah."Jelas secara umum ini masih dalam situasi pandemi, kita masih belum endemi," terang Dicky.
Lebih lanjut Dicky menegaskan bahwa perubahan status pandemi menjadi endemi ini hanya bisa dilakukan oleh World Health Organization (WHO).
Ketentuan tersebut juga mengikat seluruh negara, karena tercantum dalam konvensi internasional berupa International Health Regulation (IHR).
Artinya, selama WHO masih menyatakan Covid-19 masih menjadi pandemi, maka situasi yang sama seharusnya berlaku di Indonesia.
"Itu hanya bisa berubah kalau WHO mencabut (statusnya). Jadi (kalau) negara-negara mau menyatakan ini endemi, statusnya tetap secara de facto, de jure, dari sisi global ya masih pandemi," ucap Dicky. (tribun network/taufik/kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.