Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Diminta Urungkan Rencana Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kamu Diam Saja

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022). 

Editor: Daryono
zoom-in Sempat Diminta Urungkan Rencana Buang Mayat Sejoli ke Sungai, Kolonel Priyanto: Kamu Diam Saja
Instagram @infojawabarat
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap percakapan antara Kolonel Inf Priyanto dengan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sebelum mereka membuang mayat sejoli, Salsabila (14) dan Handi (17), ke Sungai Serayu. 

Dalam percakapan itu, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat meminta kepada Kolonel Inf Priyanto agar mengurungkan rencana membuang mayat sejoli tersebut. 

Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022). 

Sebagai informasi, pada 8 Desember 2021, Salsabila dan Handi ditabrak oleh mobil yang dikendarai tiga anggota TNI tersebut, di Garut, Jawa Barat.

Lalu bukannya dibawa ke Rumah sakit, Salsabila dan Handi malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Pada persidangan hari ini, Oditur Militer, Kolonel Sus Wirdel Boy kemudian membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.

Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terkait Kasus Tewasnya Sejoli di Nagreg

Terungkap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila serta Handi ke sungai.

BERITA REKOMENDASI

Mereka meminta Kolonel P, untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Namun Kolonel P menolak permintaan tersebut.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.

Tak menyerah, Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.


Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas