Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Berikut adalah cara lapor SPT secara online melalui e-filing. Lantas apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
Instagram @ditjenpajakri
Berikut adalah cara lapor SPT secara online melalui e-filing. Lantas apa saja yang perlu disiapkan? Simak selengkapnya di artikel ini.
Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp60 juta, atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.