Garuda Indonesia Mulai Terapkan Aturan Baru Bebas PCR dan Antigen Jika Sudah Vaksin Dua Kali
Penumpang domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan aturan baru perjalanan penumpang pesawat rute domestik seturut Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2022.
Penumpang domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, Maskapai Plat Merah itu tentu akan mendukung kebijakan baru dari pemerintah dengan mulai mengimplementasikan aturan baru tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk penyedia layanan kebandarudaraan untuk memastikan implementasi aturan baru ini berjalan dengan sesuai," kata Irfan, Rabu (9/3/2022).
Irfan menjelaskan, Garuda Indonesia berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini.
Tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
Melalui kebijakan ini juga, lanjut Irfan, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.
"Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi," ucap Irfan.
Tak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen,
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi udara ini merujuk pada terbitnya SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
"Maka dari itu, kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan," kata Adita, Selasa (8/3/2022).
Adita menjelaskan, dalam SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.