LPSK Ungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat: Penghuni Ditelanjangi Hingga Lomba Onani
LPSK kembali mengeluarkan hasil temuannya soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengeluarkan hasil temuannya soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Dalam temuannya tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia.
Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK dari adanya kerangkeng manusia tersebut.
"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2022).
Edwin lantas menjabarkan secara detail keseluruhan tindakan merendahkan martabat yang dialami anak kereng selama di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin itu.
Pertama, kata dia, ada tindakan mencukur kepala anak kereng hingga botak.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Puspom TNI Juga Akan Dikerahkan Selidiki Kasus Kerangkeng Langkat
Kedua, menelanjangi, serta meludahi mulut dari anak kereng.
Tak hanya itu, terdapat pula tindakan menelan air seni sendiri, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumurkan ke wajah serta kelamin.
Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang membuat dirinya tak kuasa menyebut hal itu, yakni anak kereng diminta untuk lomba onani hingga menjilati kelamin hewan.
"Ini bahkan, sampai saya tak kuasa menyebutnya, baru saat ini selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," ujarnya.
"Disuruh minum air seni sendiri dan menjilati kemaluan hewan anjing, anak kereng disuruh lomba onani," ucap dia.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Kongkalikong Terbit dengan Pejabat Pemkab Langkat Atur Nilai Fee Proyek
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Pada investigasi yang dilakukan LPSK pekan lalu itu, hasilnya terdapat beberapa temuan yang mengarah akan adanya dugaan tindak pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.