Sambut Hari Musik Nasional 2022, Jokowi: Rawat dan Kembangkan Lagu Daerah
Menyambut Hari Musik Nasional 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk merawat dan mengembangkan musik dan lagu daer
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret yang jatuh pada hari ini, Rabu (9/3/2022).
Menyambut Hari Musik Nasional 2022, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak masyarakat Indonesia untuk merawat dan mengembangkan musik dan lagu daerah.
Hal tersebut disampaikannya melalui akun Instagram @jokowi.
"Musik dan lagu daerah itu adalah khazanah kekayaan budaya bangsa Indonesia yang harus terus kita rawat dan kita kembangkan untuk mengiringi langkah kita menuju kemajuan," tulis postingan tersebut pada hari ini, (9/3/2022).
Dalam postingan yang diunggah, menampilkan animasi yang menunjukkan sejumlah alat musik daerah, seperti pada gambar di bawah ini.
Baca juga: Kumpulan Quotes Hari Musik Nasional dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok jadi Status di Medsos
Untuk diketahui, Hari Musik Nasional ditetapkan pada tanggal 9 Maret oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono.
Mengutip TribunnewsWiki.com, penetapan ini ditandai oleh dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Dalam Keppres tersebut, Presiden memutuskan bahwa; (1) Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret, (2) Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur, dan (3) Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Masyarakat dapat ikut berpartisipasi menyambut Hari Musik Nasional dengan memasang foto bertema Hari Musik.
Berikut Tribunnews rangkum, 15 link twibbon untuk menyambut Hari Musik.
Link Twibbon Hari Musik
Link Twibbon Hari Musik ke-1 >>> Klik
Link Twibbon Hari Musik ke-2 >>> Klik
Link Twibbon Hari Musik ke-3 >>> Klik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.