Alasan Jokowi Pilih Bambang Susantono dan Doni Rahayu untuk Pimpin IKN Nusantara
Alasan Jokowi pilih Bambang Susantono dan Doni Rahayu untuk memimpin Ibu Kota Negara Nusantara.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Wakil Menteri Perhubungan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara.
Sementara itu, Jokowi memilih petinggi Sinarmas Land, Doni Rahayu untuk mendampingi Bambang.
Mengutip Kompas Tv, Kamis (10/3/2022) kedua tokoh tersebut dipilih Jokowi dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Sebagai doktor di bidang infrastruktur dari Universitas California, Berkeley, Bambang Susantono jadi wakil Presiden Asian Development Ban.
Ia juga menjadi Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia.
Tak hanya Bambang, Doni Rahayu juga memiliki jejak rekam dibidang pengembangan kota.
Doni yang saat ini menjadi Direktur Pelaksana Kantor Presiden Sinarmas Land juga tercatat sebagai pengembang kota mandiri Bumi Serpong Damai (BSD).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Luar Negeri Naik, Ketua Satgas IDI: Jangan Buru-buru Longgarkan Kebijakan
Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara: Sangat Naif Jika Jadikan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Menunda Pemilu
Dengan dipilihnya kedua tokoh ini, Jokowi berharap Nusantara ke depannya dapat menjadi kota yang sangat memperhatikan lingkungan hidup, dengan pepohonan dan kelestarian alam.
Pertimbangan Pemerintah
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Wandy Tuturoong membeberkan pertimbangan Jokowi memilih Bambang Susantono dan Donny Rahajoe untuk memimpin IKN Nusantara.
Menurut Jokowi, kedua tokoh itu memiliki kombinasi profesi yang baik jika dilihat dari sisi pengalaman.
"Kalau lihat pengalamannya, mereka kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme."
"Pak Bambang punya keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, dan perhubungan."
"Lalu, punya pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional."
Baca juga: KSP Dukung Integrasi Sistem Pendidikan Indonesia Lewat Revisi UU Sisdiknas