Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Sudah Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya sudah menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Polri Sudah Sita Aset Rp 1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong
IST
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya sudah menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong dengan total mencapai Rp 1,5 triliun.

Agus menuturkan penyitaan tersebut dilakukan sebagai penindakan terhadap pelaku investasi bodong yang belakangan meresahkan masyarakat.

Adapun aset-aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kita sita nanti berkembang karena kerja sama kita yang baik dengan PPATK," ujar Agus di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Kendati begitu, Agus tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka yang disita asetnya dalam kasus investasi bodong tersebut.

Dia hanya meminta masyarakat untuk waspada dan tak mudah tergiur dengan modus investasi.

Berita Rekomendasi

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran Kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelas Agus.

Baca juga: Bisakah Uang Korban Binomo-Quotex Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang

Agus menjelaskan saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani pihak kepolisian dalam beberapa waktu terakhir.

Fenomena tersebut marak terjadi di tengah masyarakat.

Karena itu, kata Agus, masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang dijanjikan investasi bodong.

Termasuk, perusahaan invetasi harus memiliki izin dalam menggelar kegiatan usahanya.

"Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan. Pihak yang menawarkan investasi harus memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas