Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Tegaskan Masih Selidiki Dugaan Kasus Penggelapan Dua Bos Sinarmas

Namun, Gatot masih enggan merinci detil penyelidikan yang tengah dilakukan Polri. Yang jelas, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bareskrim Tegaskan Masih Selidiki Dugaan Kasus Penggelapan Dua Bos Sinarmas
Tribunnews.com/Jeprima
Bareskrim Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan pihaknya masih tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan dan pengalihan saham PT. Exploitasi Energi Indonesia (PT. EEI) oleh dua petinggi PT Sinarmas.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan pihaknya masih mengusut dugaan kasus penggelapan tersebut. Sebaliknya, pihaknya akan merilis kasus tersebut jika telah menemukan titik terang.

Namun, Gatot masih enggan merinci detil penyelidikan yang tengah dilakukan Polri. Yang jelas, proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Saya belum bisa kasih update, saat ini penyidik masih bekerja. Nanti akan kita sampaikan dalam rilis ya. Waktunya kapan? Saya tidak bisa pastikan kalo dalam waktu delay takutnya meleset," ujar Gatot kepada wartawan, Rabu (9/3/2022) malam.

Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dua Bos Sinarmas

Namun berdasarkan data terakhir, sudah ada 21 orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut detil saksi yang telah diperiksa penyidik.

Andri Cahyadi selaku pelapor sebelumnya meminta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia mempertanyakan proses hukum terhadap kasus yang dilaporkannya.

Dia mengaku akan meminta keadilan ke istana negara. Pasalnya, kasus tersebut masih jalan di tempat selama setahun terakhir.

Berita Rekomendasi

"Kalau Sinarmas tidak salah juga tidak perlu waktu sampai 1 tahun untuk memproses. Kalau Sinarmas Indra Wijaya tidak salah. Tidak usah mereka menawarkan perdamaian Rp180 miliar sampai pada Rp5,6 triliun. Mereka hanya mencoba menunda nunda waktu," ujar Andri.

Andri juga meminta Polri untuk menuntaskan kasus itu karena sudah 21 saksi diperiksa. Namun, kata dia, saksi yang dihadirkan tidak menyentuk pokok perkara.

"Kami meminta polisi memanggil saksi-saksi kunci dan didalami. Bukan 21 saksi yang tidak menyentuh pokok perkara yaitu bagaimana hilangnya saham-saham di PT Saibatama. Saya sudah jelaskan juga peran peran saksi kunci itu. Nah saya ndak hapal nama-namanya. Tetapi saya lihat itu saksi-saksi dipanggil justru bukan saksi-saksi kunci," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, surat panggilan belum dilayangkan kepada para saksi kunci juga terhadap terlapor. Apalagi, dirinya sebagai pelapor telah memberikan data dan fakta-fakta yang ada.

"Padahal pada pertemuan dengan penyidik pada 15 Februari 2022 sudah sangat nyata modus terlapor untuk menipu saya dan kemudian menggelapkan saham-saham PT SIM di PT EEI, yaitu dengan membuat rekayasa utang," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Sinarmas Sekuritas, Hotman Paris Hutapea buka suara terkait dengan laporan tersebut. Pengacara kondang ini memberikan bantahan atas tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.

"Indra Widjaja tidak ada kaitan apapun atas berkurangnya saham Andri Cahyadi di PT Eksploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO) yang semula 53% pada 2015 saat ini menjadi 9%," kata Hotman Paris dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas