Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Lapor SPT Tahunan secara Online Melalui djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Begini cara Lapor SPT Pajak Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id, batas akhir untuk PPh orang pribadi 31 Maret 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in CARA Lapor SPT Tahunan secara Online Melalui djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Inilah cara mengisi SPT Tahunan secara online dengan login www.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk penghasilan tahun 2021.

Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online dengan cara mengakses www.pajak.go.id.

Batas akhir lapor SPT Pajak Tahunan adalah 31 Maret 2022 untuk PPh orang pribadi dan 30 April 2022 untuk PPh badan.

Baca juga: Sampai Kamis 10 Maret Baru 5,4 Juta Orang yang Sudah Lapor SPT

Baca juga: Panduan Lapor SPT Tahunan Online, Lewat e-Filling atau e-Form, Ini Langkah-langkahnya

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka laman DJP Online atau klik di sini

2. Isikan nomor NPWP

Berita Rekomendasi

3. Isi kode keamanan

4. Klik verifikasi

5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan.

6. Masukkan password dan klik 'Simpan'

7. Cek email yang didaftarkan di DJP Online

8. Klik tautan yang dikirimkan DJP Online

9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'

10. Akun anda berhasil diaktifkan

Cara Lapor SPT Tahunan di DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT

Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Cara Upload e-SPT

1. Buka www.pajak.go.id

2. Pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing

4. Pilih Buat SPT

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Upload SPT

6. Klik Browse File dan pilih file .csv dari e-SPT Anda

7. Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada

8. Upload SPT Anda, Klik Start Upload

9. Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai

10. Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim”

11. Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke email WP

(Tribunnews.com/Latifah/Widya)

Artikel lainnya terkait SPT Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas