Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Disiplin Prajurit Bermasalah Tak Lagi di Satuan, Pengamat: Kebijakan Panglima Sudah Tepat

Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum oleh tentara.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hukuman Disiplin Prajurit Bermasalah Tak Lagi di Satuan, Pengamat: Kebijakan Panglima Sudah Tepat
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati menilai, keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sangat tepat perihal hukuman terkait pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI.

"Panglima TNI kemudian membuat kebijakan baru, yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera pada para pelanggar hukum tersebut," kata Susaningtyas melalui pesan singkat, Kamis (10/3/2022).

Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI.

Panglima TNI menegaskan bahwa hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan, melainkan di polisi militer.

Baca juga: Ketika Jenderal Andika Ambil Langkah Tegas Soroti Proses Hukum Kasus Perkelahian Prajurit di Papua

"Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subyektifitas atau dikhawatirkan ada 'rasa ewuh pekewuh' menjatuhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius," ujar wanita yang akrab disapa Nuning itu.

Selama ini, kata Nuning, kita ketahui bahwa sanksi untuk TNI ini di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum.

Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

Berita Rekomendasi

"Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum," ujarnya.

Masih kata Nuning, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda.

Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.

"Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR RI, sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas