Hukuman Edhy Prabowo Dikorting, KPK Singgung Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Soal hukuman Edhy Prabowo dikorting, KPK nilai harusnya majelis hakim kasasi mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seharusnya majelis hakim kasasi mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Putusan majelis hakim seyogyanya mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: KPK: Ada Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara
Baca juga: MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo karena Berkelakuan Baik saat Menjabat, ICW: Ini Benar-benar Absurd
Karena sebagai salah satu kejahatan luar biasa itulah KPK menginginkan cara penanganannya pun harus maksimal.
Satu di antaranya, dikatakan Ali, melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.
"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," katanya.
Ali mengatakan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat.
Terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.
Di sisi lain, KPK menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo.
Hanya saja KPK belum menerima pemberitahuan resmi putusan MA.
"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali.
Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Andi.
Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.