Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Edhy Prabowo Dikorting, KPK Singgung Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa

Soal hukuman Edhy Prabowo dikorting, KPK nilai harusnya majelis hakim kasasi mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hukuman Edhy Prabowo Dikorting, KPK Singgung Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seharusnya majelis hakim kasasi mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Putusan majelis hakim seyogyanya mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: KPK: Ada Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara

Baca juga: MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo karena Berkelakuan Baik saat Menjabat, ICW: Ini Benar-benar Absurd

Karena sebagai salah satu kejahatan luar biasa itulah KPK menginginkan cara penanganannya pun harus maksimal.

Satu di antaranya, dikatakan Ali, melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang. 

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," katanya.

Ali mengatakan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat.

Berita Rekomendasi

Terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Di sisi lain, KPK menghormati setiap putusan peradilan, termasuk  putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo.

Hanya saja KPK belum menerima pemberitahuan resmi putusan MA.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali.

Diberitakan, MA dalam putusan kasasi menyunat hukuman Edhy Prabowo disampaikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3/2022).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Andi.

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas