Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Dukung Integrasi Sistem Pendidikan Indonesia Lewat Revisi UU Sisdiknas

KSP terus dukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KSP Dukung Integrasi Sistem Pendidikan Indonesia Lewat Revisi UU Sisdiknas
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
ILUSTRASI. Sejumlah pelajar pulang sekolah seusai mengikuti pembalajaran tatap muka (PTM) di SDN 016 DR Cipto, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). Dinas Pendidikan Kota Bandung memberlakukan pembatasan kapasitas pelajar mengikuti PTM di sekolah yakni hanya 50 persen mulai Senin, 7 Februari 2022. Kebijakan tentang pengetatan PTM itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) terus mendukung harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pendidikan Indonesia melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Penyesuaian terhadap UU yang telah berusia 19 tahun ini dianggap perlu untuk menjawab berbagai tantangan baru sebagai akibat dari kondisi pandemi.

“Revisi terhadap UU Sisdiknas dapat memberikan ruang bagi tiap daerah untuk mengaspirasikan kebutuhannya dan mengakomodasi konteks belajar yang berbeda-beda. Terlebih lagi, pandemi menuntut adanya fleksibilitas, jadi UU Sisdiknas harus mampu beradaptasi dengan situasi krisis ke depan,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Agung Hardjono, kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: KPK: Ada Bagi-bagi Lahan Kavling di IKN Nusantara

Baca juga: Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013 

Baca juga: Pencarian Dibantu Lampu Sorot Damkar, Guru yang Hilang saat Mancing di Bangkalan Akhirnya Ditemukan 

Agung berharap bahwa Revisi UU Sisdiknas  dapat memberi kemerdekaan kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai konteks dan tahap perkembangan usia dan kemampuan pelajar.

Selain itu, ada peraturan yang sudah tidak relevan lagi seiring dengan perkembangan proses belajar mengajar berbasis teknologi, misalnya terkait kewajiban guru untuk mengajar 24 jam tatap muka/minggu.

Saat ini sistem Pendidikan Indonesia diatur oleh setidaknya tiga peraturan perundangan yang berbeda, yakni UU No 20/2003 tentang Sisdiknas, UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini berpotensi memunculkan ketidakselarasan dan tumpang tindih, terutama dalam pengaturan turunannya.

"Oleh karenanya, revisi UU Sisdiknas akan mengintegrasikan ketiga UU tersebut dalam satu sistem Pendidikan yang dinamis dan sesuai dengan amanah UUD 1945," kata dia.

Baca juga: Guru Futsal di Palembang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Dua Remaja Laki-Laki

BERITA TERKAIT

Revisi UU Sisdiknas sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024.

Walaupun begitu, revisi UU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari pemerintah ini belum masuk shortlist prioritas Prolegnas 2022.

Agung pun mengatakan bahwa dalam proses pembahasan revisinya, pemerintah akan melibatkan masukan dan perspektif dari berbagai elemen masyarakat.

Baca juga: KSP Moeldoko: Indonesia Serukan Pembangunan Inklusif Bagi Perempuan Lewat Forum Global W20

KSP, yang berfungsi mengelola isu strategis dan mengawal pengendalian program prioritas nasional, berkomitmen untuk menjamin keterbukaan proses revisi UU Sisdiknas.

“KSP akan mengawal tidak hanya dengan memberikan masukan, tapi juga bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan membuka ruang diskusi yang lebih luas khususnya dengan organisasi guru, pelajar, dan kelompok masyarakat lain,” pungkas Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas