Calon Pengantin Akan Diminta Surat Pemeriksaan Kesehatan Saat Daftar ke KUA, Ini Penjelasan BKKBN
Calon pengantin akan diminta surat pemeriksaan kesehatan saat ingin mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larsati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon pengantin akan diminta surat pemeriksaan kesehatan saat ingin mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan pemeriksaan kesehatan ini salah satunya untuk mencegah lahirnya bayi stunting.
"Stunting punya 3 kerugian. Mohon maaf, keruguannya yakni pendek, daya berpikir rendah, dan di usia 45 tahun umumnya suka sakit-sakitan," kata Hasto di Bantul, Jawa Timur, Jumat (11/3/2022).
Hal ini dikarenakan tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum nikah.
Baca juga: Cegah Stunting Sejak Pra Nikah, Menag Minta BKKBN Kolaborasi dengan Ormas
Sehingga pada saat hamil menghasilkan anak stunting.
Terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3%, wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5% dan mengalami anemia sebesar 37,1%.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka pencegahan stunting harus dilakukan sejak 3 bulan sebelum menikah.
Hasto mengatakan Presiden RI Joko Widodo dan standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan angka stunting dibawah 20 persen.
Target nasional prevalensi stunting di Indonesia sendiri sebesar 14% pada tahun 2024.
BKKBN membuat program wajib pendampingan, konseling dan pemeriksaan (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb) yang dilakukan mulai 3 bulan sebelum menikah kepada calon pengantin wanita.
Pendampingan, konseling dan pemeriksaan kesehatan juga dilakukan kepada calon pengantin pria untuk memastikan kondisi dirinya, termasuk sperma dalam keadaan sehat jelang menikah.
Sebab ketahanan berkeluarga merupakan pondasi negara yang kuat.
"3 bulan pra nikah itu wajib diperiksa. Hasilnya apapun tidak dilarang menikah, tidak dipakai syarat menikah. Syarat menikah bukan hasilnya tapi pemeriksaannya (kesehatan)," ujarnya.
Dalam menjalankan program ini, BKKBN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.