Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Melapor
Berikut cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di www.pajak.go.id. Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di www.pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan dengan batas waktu sampai 31 Maret 2022.
Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Cara Lapor SPT Online Melalui E-Filing, Berapa Persen Tarif Wajib Pajak Orang Pribadi?
Baca juga: LUPA EFIN? Coba Lakukan Cara Ini untuk Mendapatkan EFIN, Sebelum Lapor SPT
Cara lapor SPT Tahunan tak harus datang ke kantor pajak terdekat, melainkan bisa dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Berikut tata cara melapor SPT Tahunan secara online di www.pajak.go.id:
Cara Daftar Akun DJP Online
DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemberitahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.
Cara daftar:
1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.