KemenPPPA Kecam Kekerasan Seksual Anak di Duren Sawit
KemenPPPA mengecam keras pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pria (57) terhadap seorang anak (12) dan hingga korban tengah mengandung lima bulan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pria (57) terhadap seorang anak (12) dan hingga korban tengah mengandung lima bulan di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus yang memprihatinkan tersebut cepat direspon oleh P2TP2A Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur.
“KemenPPPA memberikan apresiasi yang tinggi untuk respon cepat dari P2TP2A Jakarta Timur dan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak, dalam keterangannya, Jumat (11/03/2022).
Polres Metro Jakarta Timur telah menahan tersangka dan masih tahap penyidikan melengkapi berkas perkaranya untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Korban anak telah menjalani visum dan selain itu, P2TP2A Jakarta Timur sudah melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban.
Untuk dukungan kebutuhan layanan lainnya kepada korban akan diberikan sesuai hasil asesmen oleh tenaga layanan.
KemenPPPA memastikan koordinasi upaya pendampingan dan pemulihan korban.
Robert menambahkan selain memastikan kebijakan dan peraturan perlindungan khusus anak, KemenPPPA juga mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) menerapkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: KemenPPPA Desak Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Duren Sawit Dijerat Pasal Berlapis
Robert mengatakan sesuai undang-undang tersangka dapat diancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
Tersangka juga dapat didenda paling banyak Rp. 5 miliar, serta pidana tambahan Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.
Robert mengatakan dapat diberikan Restitusi ganti kerugian kepada Korban atau keluarganya yang dibebankan kepada pelaku.
Hal ini berdasarkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 1 ayat 11 UU 31/2014 tentang Perubahan atas UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.